TUGAS
1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian
Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan;
5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama;
6. Menetapkan
Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses
dalam hal :
7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan guna memenuhi hak atas Informasi Publik;
8. Mengoordinasikan:
9. Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi;
10. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya;
11. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember;
12. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
13. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
14. Menyediakan informasi mutakhir di portal Kementerian Agama dan sistem PPID;
15. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi minimal 1 kali per bulan;
16. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
17. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik;
18. Membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan kepada Atasan PPID;
19. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan serta menyampaikannya ke Komisi Informasi Pusat;
20. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.
FUNGSI
WEWENANG
1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama;
2. Memutuskan informasi dapat diakses/tidak berdasarkan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit Eselon I Pusat;
3. Menolak permohonan secara tertulis jika informasi termasuk yang dikecualikan, serta memberikan hak dan tata cara keberatan;
4. Melakukan koordinasi dalam menyelesaikan keberatan
5. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan unit terkait termasuk unit hukum;
6. Mengusulkan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
7. Koordinasi penyediaan informasi mutakhir pada portal dan sistem PPID;
8. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi ke Komisi Informasi;
9. Melakukan sosialisasi pemahaman keterbukaan informasi publik di Kementerian Agama