Kegiatan (4)
Untitled design (1)
Informasi Berkala
Home » Informasi Berkala

INFORMASI BERKALA

“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”

(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)

  1. meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
  2. memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
  3. meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
  4. meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
  5. meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
  6. memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)

(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)


Sejarah

Keberadaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember secara umum tidak terlepas dengan berdirinya Kementerian agama RI tanggal 3 Januari 1946. perubahan yang terjadi pada Kementerian Agama RI juga berlaku bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, baik yang menyangkut kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi maupun tata kerja organisasi.

Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Kementerian Agama Jember mengalami perubahan dan penyempurnaan, pada tahun 1950 masih disebut Kantor Penguluhan Kab. Jember dengan KH. Abd. Halim Siddiq sebagai kepalanya. 1952 dipegang oleh KH. Ali Jasin. Dalam waktu bersamaan di Jember juga terdapat Kantor Pendidikan Agama yang dipimpin H.Abd. Rahman Sastro Dimulyo. Pada tahun1967 namanya berubah lagi menjadi Kantor Urusan Agama Kab. Jember dengan kepalanya KH. Moh. Cholil, pada tahun 1970 di Jember terdapat tiga kantor/Instansi yang mengurusi pembangunan bidang agama, yaitu Dinas urusan Agama, Dinas Pendidikan Agama Kab. Dan Dinas Penerangan Agama Kabupaten. Sejak 1 September 1972 ketiga Instansi tersebut disempurnakan menjadi perwakilan Kementerian Agama Kab. Jember, yang kemudian pada tahun 1975 berubah menjadi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember dengan jabatan Kepala dipegang Drs. Abd. Manan, SH. Demikian halnya, kedudukan bangunan kantor Kementerian Agama Kab. Jember pun mengalami perpindahan. Mulanya berada di jalan Sultan Agung 1 Jember, lalu pindah di jalan Arjuna 2 Jember, kemudian menetap dijalan Mayjen Sungkono 2 Jember (kini jalan Bengawan Solo 2 Jember), dan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2017  Kantor Kementerian Agama Kab. Jember berada di Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim 01 Kecaman Kaliwates hingga sekarang.

Untuk lebih lengkapnya secara berturut-turut jabatan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jember, sebagai berikut :

 NO NAMA   MASA JABATAN  
1.KH. Abd. Halim Shiddiq1950 - 1951
2.KH. Abd. Madjid1951 - 1952
3.KH. Moch. Ali Jasin1952 - 1962
4.KH. Moch. Cholil1962 - 1968
5.KH. Moch. Ali Jasin1968 - 1970
6.KH. Farouq Muhammad, BA1971 - 1972
7.Drs. Abd. Manan, SH1972 - 1985
8.Drs. Ismail1985 - 1991
9.H. Suady Asiqin1991 - 1992
10.Muhammad Halil BA1992 - 1995
11.Drs. Abd. Hadi Ar1995 - 1999
12.Drs. Nachrowi, M. Pd1999 - 2003
13.Drs. H. Zainul Arifin, M. HI.2003 - 2009
14.Drs. H. M. Raefi, M.HI.2009 - 2012
15.Drs. H. Rosyadi Badar, M.HI2013 - 2016
16.Drs. HM Fachrurrozi, M.HI2016 - 2018
17.Busthami, SH, M.HI.2018 - 2019
18.Muhammad, S.Sos., M.Pd.I2019 - 2023
19.Dr. Akhmad Sruji Bahtiar, M.Pd.I2023 - 2024
20.Dr. SANTOSO S.Ag, M.Pd.2024 - Sekarang

Struktur Organisasi

  • Subbagian Tata Usaha

Bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.

  • Seksi Pendidikan Madrasah

Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. 

  • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren 

Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren.

  • Seksi Pendidikan Agama Islam

Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. 

  • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah 

Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

  • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam 

bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

  • Penyelenggara Zakat Wakaf

Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

  • Penyelenggara Katholik

Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

  • Penyelenggara Kristen 

Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen 

  • Kelompok Jabat Fungsional Tertentu

bertugas melaksanakan tugas pemerintahan yang bersifat khusus sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas-tugas ini meliputi berbagai kegiatan fungsional yang didukung oleh keahlian dan kompetensi khusus

MAKNA ISI LAMBANG:

Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.

Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.

Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.

Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah.


*Lambang Kementerian Agama Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 717 Tahun 2006.